DPR Bahas Batasan Penyadapan, Izin Pengadilan Jadi Perdebatan
By Admin
Anggota Badan Legislasi DPR RI, Andi Yuliani Paris
nusakini.com, Jakarta — Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang penyadapan kembali mengemuka di DPR RI, terutama terkait mekanisme perizinan dan batasan penggunaannya dalam penegakan hukum.
Anggota Badan Legislasi DPR RI, Andi Yuliani Paris, menyatakan penyadapan sebaiknya dilakukan secara terbatas dan berhati-hati. Menurut dia, tindakan tersebut idealnya hanya dilakukan terhadap pihak yang telah berstatus tersangka.
“Penyadapan ini harus hati-hati, sebaiknya dilakukan jika sudah ada penetapan tersangka. Jika masih dalam tahap mencari bukti, sebaiknya tidak dilakukan penyadapan,” ujar Andi dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen, Kamis (2/4/2026).
Perdebatan muncul terkait apakah penyadapan harus melalui izin pengadilan atau cukup dengan mekanisme internal lembaga penegak hukum. Izin pengadilan dinilai penting sebagai bentuk pengawasan untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan.
Namun di sisi lain, mekanisme tersebut dinilai berpotensi memperlambat proses penegakan hukum, terutama dalam kasus mendesak seperti terorisme atau dugaan suap yang membutuhkan tindakan cepat.
Kepala Badan Keahlian Setjen DPR RI, Bayu Dwi Anggono, menyebut pengaturan penyadapan saat ini tersebar di berbagai undang-undang, seperti UU KPK, UU Polri, UU Intelijen Negara, dan UU ITE, dengan standar yang berbeda-beda.
Ia menambahkan tidak semua tindak pidana dapat dijadikan objek penyadapan. Menurutnya, diperlukan batasan yang jelas, misalnya hanya untuk kejahatan serius dengan ancaman pidana di atas lima tahun.
“Pembatasan ini penting agar penggunaan kewenangan penyadapan tetap proporsional dan tidak melanggar hak privasi warga negara,” kata Bayu.
Pembahasan RUU penyadapan disebut dilakukan secara hati-hati karena menyangkut hak asasi manusia dan privasi masyarakat. (*)